Kam, 3 Juli 2025
spot_img

Jenis Simpanan dalam Koperasi Merah Putih, Berapa Besarannya?

Infosatu.cloud – Simpanan dalam Koperasi Merah Putih berperan sebagai salah satu sumber modal koperasi. Lalu, apa saja jenis simpanan dalam Koperasi Merah Putih dan berapa besarannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Saat ini, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan sedang dalam proses pembentukan sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih. Rencananya, Koperasi Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang.

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memberdayakan masyarakat tingkat desa dan kelurahan, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan yang berasas gotong royong.

Hal tersebut sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Koperasi Merah Putih dibentuk dengan mekanisme yang telah ditentukan, diawali dengan sosialisasi kemudian musyawarah khusus pendirian yang bertujuan untuk membahas rancangan usaha, model bisnis, modal, mitigasi risiko, pemilihan pengurus, pemilihan pengawas, dan pemilihan pengelola, dan sejumlah hal lainnya.

Dalam agenda acara pendirian Koperasi Merah Putih, salah satu pembahasan yang krusial adalah mengenai permodalan. Pada tahap ini akan dibahas mengenai sumber permodalan seperti simpanan, hibah, serta permodalan lainnya.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat dua jenis simpanan dalam Koperasi Merah Putih yaitu:

Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Besaran simpanan dalam Koperasi Merah Putih baik itu simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah khusus desa/kelurahan. Penentuan besaran jumlah setoran tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok materi rancangan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih.

Dengan kata lain, tidak ada regulasi yang menentukan setoran minimal atau maksimal dalam simpanan Koperasi Merah Putih. Hal tersebut sangat bergantung dengan kesanggupan dan kesepakatan anggota koperasi.

Sekdes Desa Batuah, Kecamatan Pulau Lautsigam, Kotabaru Jumli mengatakan, di Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan dalam musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan pada 26 Mei 2025, mereka menyepakati besaran simpanan pokok senilai Rp100 ribu, sedangkan simpanan wajib sejumlah Rp10 ribu.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru