Rab, 2 Juli 2025
spot_img

Diduga Gelapkan Upah Angkut Batubara 126 Juta Lebih, Akhirnya Tangkap Polisi

Infosatu.cloud – Reskrim Polsek Angsana mengamankan 1 orang tersangka penipuan berinisial SO (34) Diduga Gelapkan Upah Angkut Batubara 126 Juta Lebih, Akhirnya Tangkap Polisi, amis (05/6/25) di Polsek Angsana Tanah Bumbu, Kalsel.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengatakan, bahwa pelaku SO (34) kini diamankan petugas di Polsek Angsana. Kejadian tersebut terjadi pada awalnya, korban atas nama H U yang memiliki benerapa unit tronton di tawari oleh terlapor SO agar unit tronton miliknya melakukan pekerjaan atau mengambil upah angkut batu bara melalui teman terlapor  IS kemudian korban bersedia dan pada tanggal 13 oktober 2024, setelah unit tronton milik korban melakukan pekerjaan angkutan batu bara melalui IS,

“Kemudian korban HU (78) mendatangi  IS untuk menagih uang pencairan uang upah angkut tronton miliknya yang belum ada di bayarkan, namun IS mengatakan bahwa upah angkut tronton milik HU sudah di bayarkan kepada SO, dan dikarenakan SO tidak ada mengirimkan uang kepada HU dan tersangka SO tidak dapat di hubungi, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.126.686.324 kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana guna proses selanjutnya.

Kata Sinaga, “Pada hari selasa tanggal 3 juni 2025 unit reskrim Polsek Angsana telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana penggelapan atas nama SO yang berada di wilayah hukum Kecamatan Bati-bati kabupaten Tanah Laut kemudian pelaku dan barang bukti rekening Bank. Barang bukti di bawa ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru