Jum, 29 Agustus 2025
spot_img

Batu Bara, Barang Tuhan yang Harus Dibagi Rata

 

 

Batu Bara, Barang Tuhan yang Harus Dibagi Rata

 

Infosatu.cloud – Kisworo, mantan Direktur Walhi Kalsel, pernah mengingatkan: batu bara adalah barang Tuhan, mestinya dinikmati bersama, bukan hanya segelintir orang.

Faktanya, hampir semua konglomerat di negeri ini mengeruk kekayaan dari batu bara. Caranya pun sederhana: ambil, jual mentah, lalu kantongi untung besar. Tidak ada pengolahan berarti—paling jauh hanya pemilahan—lalu langsung dijual ke luar. Nilai tambahnya nyaris nihil, seperti penjual pasir atau tanah urug yang hanya memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.

Namun inti persoalan bukan sekadar ketiadaan pengolahan, melainkan ketidakadilan dalam pembagian. Sumber daya ini seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Selama dikuasai pribadi atau perusahaan tertentu, dampaknya tidak akan pernah dirasakan luas. Paling-paling hanya memperkaya segelintir orang—dua, tiga, atau bahkan hanya ratusan di seluruh negeri—sementara rakyat tetap miskin dan menanggung risiko kerusakan alam. Andrinof Chaniago pernah menyebut pola ini “rasa kolonial”: tak ubahnya seperti masa penjajahan.

Solusinya jelas: pengelolaan batu bara harus diambil alih oleh negara melalui BUMN. Dengan tata kelola yang jujur, transparan, dan akuntabel, hasilnya bisa dibagi merata. Negara pun akan berdaya, tidak tunduk pada para pemilik modal yang mendikte kebijakan demi keuntungan pribadi.

Sebelum sibuk mengambil alih tanah tidur yang tak dikelola warga, prioritas terbesar adalah merebut kembali pengelolaan batu bara yang salah urus. Jika dikelola dengan benar oleh BUMN, sumber daya ini bisa menjadi modal besar untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

 

 

 

Kalau kamu mau, aku bisa juga buatkan versi yang lebih tajam lagi untuk opini media, dengan tambahan data dan perbandingan kebijakan pengelolaan batu bara di negara lain. Itu akan membuat argumen ini jauh lebih kuat dan sulit dibantah.

Berikut versi revisi yang lebih ringkas, runtut, dan rapi, tapi tetap mempertahankan semangat kritik yang ada di naskah aslinya:

Batu Bara, Barang Tuhan yang Harus Dibagi Rata

Kisworo, mantan Direktur Walhi Kalsel, pernah mengingatkan: batu bara adalah barang Tuhan, mestinya dinikmati bersama, bukan hanya segelintir orang.

Faktanya, hampir semua konglomerat di negeri ini mengeruk kekayaan dari batu bara. Caranya pun sederhana: ambil, jual mentah, lalu kantongi untung besar. Tidak ada pengolahan berarti—paling jauh hanya pemilahan—lalu langsung dijual ke luar. Nilai tambahnya nyaris nihil, seperti penjual pasir atau tanah urug yang hanya memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain.

Namun inti persoalan bukan sekadar ketiadaan pengolahan, melainkan ketidakadilan dalam pembagian. Sumber daya ini seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Selama dikuasai pribadi atau perusahaan tertentu, dampaknya tidak akan pernah dirasakan luas. Paling-paling hanya memperkaya segelintir orang—dua, tiga, atau bahkan hanya ratusan di seluruh negeri—sementara rakyat tetap miskin dan menanggung risiko kerusakan alam. Andrinof Chaniago pernah menyebut pola ini “rasa kolonial”: tak ubahnya seperti masa penjajahan.

Solusinya jelas: pengelolaan batu bara harus diambil alih oleh negara melalui BUMN. Dengan tata kelola yang jujur, transparan, dan akuntabel, hasilnya bisa dibagi merata. Negara pun akan berdaya, tidak tunduk pada para pemilik modal yang mendikte kebijakan demi keuntungan pribadi.

Sebelum sibuk mengambil alih tanah tidur yang tak dikelola warga, prioritas terbesar adalah merebut kembali pengelolaan batu bara yang salah urus. Jika dikelola dengan benar oleh BUMN, sumber daya ini bisa menjadi modal besar untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Kalau kamu mau, aku bisa juga buatkan versi yang lebih tajam lagi untuk opini media, dengan tambahan data dan perbandingan kebijakan pengelolaan batu bara di negara lain. Itu akan membuat argumen ini jauh lebih kuat dan sulit dibantah.

 

 

Batubara, Barang Tuhan Bagi Rata Oleh: Noorhalis Majid

Dalam berbagai kesempatan Kisworo, mantan Direkrut Walhi Kalsel mengatakan, batubara itu barang Tuhan, mestinya bagi rata. Bukan untuk kekayaan satu orang saja, atau segelintir orang yang mengusahakannya.

Semua orang kaya di negeri ini, kekayaannya didapat dari usaha batubara. Hanya dengan cara mengambil dan langsung menjual. Tidak ada pengolahan semisal menjadi energi lalu energinya dijual. Semuanya hanya jual mentah, seperti penggali pasir atau tanah urug, yang mengambil tanah di satu tempat dan menjualnya di tempat lain.  Tidak ada proses pengolahan. Paling canggih hanya proses pemilahan, selebihnya jual mentah seadanya.

Pointnya bukan tentang proses pengolahan, tapi tentang barang Tuhan yang mestinya dibagi rata, agar terbangun kesejahteraan bersama.

Bagaimana cara agar terbagi rata? Jangan lagi diusahakan oleh orang per orang. Mesti dikuasai dan diusahakan oleh negara, sebagaimana bunyi pasal 33 UUD 1945, bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Kalau masih dikuasai oleh orang perorang, sampai kiamat tidak berdampak pada kesejahteraan bersama. Paling-paling yang menjadi kaya hanya dua tiga orang, atau paling banter se Indonesia raya ini hanya 200 orang. Selebihnya rakyat Indonesia tetap misikin dan akan menanggung resiko kerusakan sumber daya alam. Andrinof Chaniago, dalam satu tulisannya dengan sinis mengatakan, pengelolaan barubara sekarang ini rasa kolonial, tidak ada ubahnya seperti masa penjajahan.

Dengan cara seperti apa mestinya negara menguasai pengelolaan batubara? Diusahakan melalui BUMN. Tidak boleh lagi diusahakan orang per orang.

Kalau semua pertambangan batubara pengeloalaannya diambil alih BUMN, lantas BUMN tatakelolanya diperbaiki secara jujur, transparan dan akuntabel, maka kesejahteraan bersama tersebut dapat dibagi rata.

Negara sangat mungkin mengambil alih semua pertambangan batubara agar dikelola oleh BUMN, sehingga negara

Karenanya, sebelum mengambil alih tanah-tanah yang tidak terkelola oleh warga lebih dari 2 tahun, lebih prioritas mengambil alih pengelolaan batubara yang salah urus, agar segera dikelola BUMN, supaya bisa dibagi rata untuk kesejahteraan bersama. (nm)

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru