Infosatu.cloud – Sengketa tanah yang melibatkan Anggota DPRD Kotabaru, H. Rustam Effendi, S.T., M.M., berakhir dengan pengembalian dua Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kantor Pertanahan Kotabaru, setelah pihaknya menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat III.
Kuasa hukum H. Rustam dari Tim BASA REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., menjelaskan gugatan dilayangkan lantaran proses balik nama sejak 2021 tertunda atas permintaan kuasa Henming, meski H. Rustam telah mengantongi bukti jual beli sah. Sertifikat tersebut sempat terseret dalam perkara wanprestasi antara Henming dan Abdul Azis, yang berujung pada penyitaan tanah meski pemilik sah tidak pernah dilibatkan.
Tanah bahkan sempat dilelang di KPKNL Banjarmasin berdasarkan putusan PN Kotabaru, namun upaya pembatalan sita oleh Tim BASA REKAN berhasil. Meski telah berulang kali meminta BPN mengembalikan sertifikat, hal itu baru terealisasi setelah gugatan berjalan.
“Kami akan mencabut gugatan terhadap BPN pada Kamis, tetapi gugatan terhadap pihak lain tetap berjalan. Selanjutnya kami ajukan gugatan Derden Verzet untuk melindungi hak klien yang tak pernah dilibatkan,” ujar Halim, Senin (11/8/2025).
Ia juga mengkritik pelayanan BPN Kotabaru yang dinilai mempersulit masyarakat. “Untuk menerima surat pengembalian SHM saja kami antre dari jam 8 sampai 11. Itu pun wakil rakyat harus datang sendiri karena tak bisa diwakilkan. Bagaimana nasib rakyat biasa kalau seperti ini?” pungkasnya.(tim)