Infosatu.cloud – Dedi Ramdany, S.H. resmi melaporkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ke Unit Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Jumat (15/8/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu, sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam laporan bernomor STTLP/120/VIII/2025 dan STTLP/121/VIII/2025 itu, Dedi menuding Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. (Ketum P3HI) dan Wijono, S.H., M.H. (Sekjen P3HI) menggunakan ijazah Sarjana Hukum serta gelar Magister Hukum dari perguruan tinggi yang diduga tidak sah.
“Sebagai dosen dan petinggi organisasi advokat, mereka seharusnya memiliki kualifikasi pendidikan hukum yang sah. Jika ijazahnya bermasalah, ini merugikan banyak pihak dan mencederai profesi hukum,” ujar Dedi usai membuat laporan.
Kuasa hukum Dedi, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan laporan ini dilakukan untuk menjaga integritas organisasi advokat. “Apalagi keduanya pernah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Kotabaru. Hal ini sudah sampai ke telinga Komisi III DPR RI. Maka, organisasi advokat harus benar-benar dibersihkan,” tegasnya.
Menurut Hafidz, pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi, termasuk hasil penelusuran ke kampus yang disebutkan sebagai tempat keduanya kuliah. “Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga tindak pidana,” imbuhnya.
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2025, ketika Dedi menemukan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Aspihani. Sehari kemudian, ia juga menelusuri latar belakang pendidikan Wijono dan mendapati data akademiknya tidak tercatat. Klarifikasi lebih lanjut dilakukan bersama Sekretaris DPP ARUN Kalsel pada 15 Juli 2025, hingga akhirnya laporan resmi dilayangkan ke Polda Kalsel pada 15 Agustus 2025.
Polda Kalsel telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda terima resmi. Perkara ini akan diproses lebih lanjut oleh penyidik. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi.(red)