Beranda Hukum Kejam! Pria Kotabaru Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Kejam! Pria Kotabaru Aniaya Kekasih Hingga Tewas

0

Infosatu.cloud, Kotabaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru mengamankan seorang pria berinisial SW (30) atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, EM (39). Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Minggu (14/9/2025) malam.

Dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Senin (15/9/2025), Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku sedang dalam kondisi mabuk. Korban diduga mengamuk tanpa sebab yang jelas sehingga membuat pelaku emosi dan kehilangan kendali.
“Pelaku jengkel lalu menarik tangan korban hingga terjatuh, kemudian menaiki tubuh korban dan memukul bagian kepala, wajah, mata, serta menjambak rambut dan memukul leher korban,” ungkap Kompol Andi.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sudah tidak berdaya.
“Dalam keadaan lemah, korban dipaksa pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambah AKP Shoqif.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WITA, pelaku mencoba membangunkan korban. Namun, korban tidak lagi merespons. Setelah memeriksa denyut nadi dan pernapasan, pelaku mendapati bahwa korban sudah meninggal dunia. Panik, ia sempat menghubungi ketua RT setempat sebelum akhirnya melarikan diri.

Berdasarkan laporan ketua RT, Satreskrim Polres Kotabaru bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu dua jam. Awalnya pelaku berusaha mengelak, namun setelah diinterogasi lebih lanjut, ia mengakui seluruh perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Subsider, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Aida)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version