Beranda DPRD Tanah Bumbu Partai Politik di Tanbu Terima Dana Hibah dari Pemkab

Partai Politik di Tanbu Terima Dana Hibah dari Pemkab

0

Infosatu.cloud, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyalurkan bantuan keuangan bagi partai politik (Parpol) melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2025. Acara digelar di Ruang Rapat 1 Kantor Bupati Batulicin, Senin (22/9/2025).

Dalam sambutan Bupati Andi Rudi Latif yang dibacakan Sekda Yulian Herawati, disebutkan bahwa penyaluran dana hibah parpol sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Pemerintah daerah berkewajiban menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Bantuan ini, lanjutnya, bertujuan memperkuat fungsi partai politik dalam pendidikan politik masyarakat, kaderisasi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan demokrasi.

“Melalui bantuan keuangan ini, saya berharap partai politik semakin berperan sebagai pilar demokrasi, terutama dalam memberikan pendidikan politik yang sehat, menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membangun kedewasaan politik yang bermartabat,” ujarnya.

Sekda juga menegaskan bahwa setiap rupiah dana hibah wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik serta memperkuat integritas partai politik.

Mengakhiri sambutannya, ia mengajak menjadikan penandatanganan NPHD sebagai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan partai politik untuk terus membangun demokrasi yang sehat, inklusif, dan bermartabat di Tanah Bumbu.

“Dengan sinergi yang baik, saya yakin peran partai politik akan semakin nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version