Infosatu.cloud, Tanbu – Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait pemberian ganti rugi lahan di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Selasa (23/9/2025).
RDP gabungan komisi ini menghadirkan berbagai unsur, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sungai Loban, Kepala Desa Sebamban Baru, Ketua dan anggota BPD, Kepala Dusun, Ketua RT, serta para pemilik lahan. Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT Borneo Indobara, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Tanah Bumbu Resource, PT Tunas Inti Abadi, PT Angsana Jaya Energi, dan PT Goe Energi Group.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, S.Ag, MA. Agenda utama pembahasan difokuskan pada rumusan teknis pemberian ganti rugi agar lebih jelas, transparan, dan dapat diterima semua pihak.