Beranda Nasional Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

0

Infosatu.cloud – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025).

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menjelaskan, dalam operasi penegakan hukum tersebut petugas mengamankan puluhan calon penumpang yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

“Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal,” ungkap Brigjen Pol Idil.

Dalam operasi itu, polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari tangannya, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder serta 1 unit telepon genggam merek Redmi.

Brigjen Pol Idil menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan manusia dan pengiriman pekerja migran ilegal melalui jalur laut. “Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MFL dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sementara itu, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version