Infosatu.cloud, Tanbu – Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Perwakilan Kepala Imigrasi Kelas II Batulicin, Hananta, menyampaikan beberapa paparan terkait proses dan persyaratan pembuatan paspor yang kini semakin mudah dan cepat. Sosialisasi tersebut berlangsung pada Kamis (25/9/25) di Jalan Poros Dharma Praja, Tanbu, Kalimantan Selatan.
Menurutnya, untuk membuat paspor baru masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen penting berupa KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dari akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Ia menegaskan pentingnya keselarasan data antar-dokumen agar tidak terjadi kendala dalam proses pengajuan.
“Bagi yang sudah memiliki paspor, proses perpanjangan menjadi lebih sederhana. Cukup melampirkan paspor lama beserta e-KTP, dan proses akan berjalan lebih cepat,” jelas Hananta.
Ia menambahkan, saat ini tersedia layanan pembuatan paspor elektronik (e-paspor) dengan dua pilihan:
1. Berlaku 5 tahun dengan biaya Rp650.000
2. Berlaku 10 tahun dengan biaya Rp 950.000
E-paspor dilengkapi teknologi chip yang menyimpan biodata dan data biometrik pemegang paspor (wajah dan sidik jari), sehingga lebih aman serta mengurangi risiko pemalsuan. Untuk membuat e-paspor, pemohon perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, serta akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
“Pemegang e-paspor tidak perlu lagi melalui pemeriksaan manual di imigrasi, sehingga lebih cepat dan efisien,” pungkasnya. (San)