Beranda Hukum Polres Tanbu Tangkap Pria Pelaku KDRT di Kusan Hilir

Polres Tanbu Tangkap Pria Pelaku KDRT di Kusan Hilir

0

Infosatu.cloud, Tanbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap seorang pria berinisial AR atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, H (23). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Provinsi, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 16.45 WITA.

Peristiwa KDRT itu bermula saat korban menegur pelaku karena merasa terganggu. Teguran tersebut membuat AR tersinggung hingga terjadi cekcok mulut. Pelaku kemudian melakukan sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari menyiram air, menendang, memukul, hingga menginjak korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah, lengan, lutut, paha kiri, serta sakit pada pinggang sebelah kiri.

Korban sempat tak sadarkan diri dan kemudian mendapatkan pertolongan keluarganya sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan tersangka AR di sebuah rumah di Jalan Provinsi RT 004 RW 000, Desa Gusunge, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

AR diamankan terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju daster warna tosca, dua buku nikah, dan satu lembar hasil visum et repertum. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version