Rab, 8 Oktober 2025
spot_img

Bupati Balangan Ngamuk: Siap Polisikan Mantan Dirut PT ADCL atas Dugaan Fitnah

Infosatu.cloud, Banjarmasin – Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, menegaskan siap menempuh jalur hukum atas tudingan yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza (MRA). Menurutnya, pernyataan terdakwa tidak hanya menyesatkan dan memfitnah, tetapi juga mencemarkan nama baik serta memutarbalikkan fakta.

“Alhamdulillah, saya sudah berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyiapkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, hingga pelanggaran UU ITE. Namun laporan resmi akan kami ajukan setelah putusan inkrah,” ujar Abdul Hadi, Kamis (2/10/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, S.H., menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada MRA. Ia juga didenda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 m.

Abdul Hadi merasa namanya sengaja diseret ke pusaran kasus oleh MRA melalui opini publik. Ia dituding memberi izin lisan penggunaan dana penyertaan modal, bahkan disebut menerima aliran dana.

“Itu tidak benar sama sekali. Saat saya tanya apakah ada izin dari komisaris atau pemilik, dia mengaku memutuskan sendiri. Bahkan ketika diminta mempertanggungjawabkan dana yang dipakai, sampai tenggat pun tidak dikembalikan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Abdul Hadi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan MRA dari jabatan Direktur Utama PT ADCL serta meminta BPKP Kalsel melakukan audit. Hasil audit kemudian diserahkan ke kejaksaan. Namun, setelah proses hukum berjalan, justru dirinya dituduh ikut terlibat.

“Lucunya, setelah kami serahkan ke aparat hukum, malah saya yang diframing terlibat. Ini fitnah yang tidak bisa saya biarkan,” tegasnya.

Dalam persidangan, Abdul Hadi juga mengungkap adanya dugaan mark up dalam pembelian lahan oleh PT ADCL. Dua anggota DPRD Balangan berinisial MR dan SD diduga terlibat dalam transaksi tanah seluas 3,1 hektare di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi.

“Tanah itu dibeli Rp1,8 miliar, padahal harga aslinya hanya Rp300 juta. Ini jelas praktik mark up yang merugikan daerah,” ungkapnya.

Ia pun membantah keras klaim MRA yang menyebut adanya izin lisan dari dirinya dalam sebuah pertemuan di rumah dinas.

“Itu bohong. Saya tidak pernah memberi izin, karena keputusan seperti itu harus melalui RUPS. Semua yang disampaikannya hanyalah karangan,” tegas Abdul Hadi.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa sejak awal pembentukan Perseroda, pemilihan direktur, hingga pencairan dana penyertaan modal Rp20 miliar telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan pemilihan MRA melalui proses seleksi ketat oleh tim Universitas Lambung Mangkurat.

“Belakangan saya baru tahu jika dia pernah bermasalah di perusahaan sebelumnya. Tentu ada penyesalan, tetapi langkah hukum tetap harus dijalankan,” ujarnya.

Meski proses hukum masih berlangsung, Abdul Hadi memastikan akan melaporkan MRA ke Polda Kalsel atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

“Saya tidak akan tinggal diam. Nama baik saya harus dipulihkan, dan publik berhak tahu fakta sebenarnya,” pungkasnya.

(Aida)

 

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru