Infosatu.cloud, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan blokir serentak, pemindahbukuan (PBK), dan konseling tunggakan pajak pada 23–26 September 2025, Jum’at (3/10/25).
Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lingkungan Kanwil DJP Kalselteng sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
Sebelum dilakukan blokir, penagihan diawali dengan penyampaian Surat Paksa. Jika tidak dipenuhi, Jurusita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) atas harta penanggung pajak, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. Termasuk di antaranya harta yang tersimpan di perbankan seperti deposito, tabungan, giro, maupun instrumen keuangan lain.
Dalam blokir serentak kali ini, tercatat 121 rekening milik Wajib Pajak/penanggung pajak diblokir melalui kerja sama dengan 16 bank. Nilai tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran mencapai Rp110,29 miliar. Dana yang diblokir dapat digunakan untuk melunasi utang pajak setelah adanya permohonan pencairan dan pemindahbukuan.
Selain langkah hukum, DJP juga menempuh pendekatan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak. Beberapa Wajib Pajak telah melunasi sebagian ketetapan, sementara lainnya berkomitmen melunasi secara bertahap hingga akhir 2025.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa kegiatan blokir, PBK, dan konseling tunggakan pajak merupakan bagian dari strategi memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong kepatuhan sukarela.
“Langkah ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh,” ujarnya.
Kanwil DJP Kalselteng menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target pajak tahun 2025.