Sab, 18 Oktober 2025
spot_img

Kuasa Hukum Sebut Putusan PT Palangka Raya Sarat Tekanan

Infosatu.cloud, Pangkalan Bun — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya melalui putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2025, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Pbu tertanggal 21 Agustus 2025 terkait sengketa tanah di Jalan Rambutan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi nebis in idem dari pihak tergugat, menolak gugatan para penggugat, serta membebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan kepada para terbanding, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Kuasa Hukum Terbanding (semula penggugat), Poltak Silitonga, menyatakan telah menerima salinan putusan tersebut melalui sistem e-Court Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Ia mengaku kecewa terhadap amar putusan yang dinilai tidak berdasar hukum.

“Kami sangat kecewa, karena tidak ada dasar hukum yang jelas dari majelis hakim dalam menetapkan gugatan ini sebagai nebis in idem. Objek gugatan kami yang sekarang berbeda dengan gugatan sebelumnya,” ujar Poltak, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, majelis hakim tidak memahami substansi perkara secara menyeluruh. Ia menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur palsu oleh pihak tergugat untuk menggagalkan proses penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Fotokopi SK Gubernur yang tidak memiliki keaslian itu digunakan untuk menolak penerbitan sertifikat atas nama klien kami. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Poltak menuding

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru