Infosatu.cloud, Banjarmasin – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak dengan tunggakan terbesar. Total nilai tunggakan yang diblokir mencapai Rp40.462.982.872.
Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (22/11/2025), dijelaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan pada Selasa, 11 November 2025.
Di wilayah Kalimantan Selatan, terdapat 88 permintaan blokir dari enam KPP dengan total nilai tunggakan Rp30.944.227.500. Sementara di wilayah Kalimantan Tengah, tiga KPP menyampaikan 67 permintaan blokir dengan nilai tunggakan Rp9.518.755.372.
Pemblokiran dilakukan untuk memastikan aset para penunggak pajak tidak dipindahkan atau dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan. Langkah ini ditempuh terhadap Wajib Pajak yang tetap tidak melunasi kewajibannya meski telah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyampaikan bahwa para Wajib Pajak telah diberikan imbauan dan kesempatan sebelum tindakan tegas ini dilakukan.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak sebelum pemblokiran. Namun karena tidak adanya respons kooperatif, kami harus melakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujar Syamsinar.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran disampaikan kepada pihak perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa atau daftar surat paksa serta salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Meski rekening telah diblokir, Wajib Pajak tetap dapat melunasi tunggakan pajaknya untuk mengajukan pencabutan blokir serta menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.
Syamsinar menegaskan bahwa pemblokiran serentak ini merupakan bentuk konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam penegakan hukum perpajakan untuk melindungi penerimaan negara. Selain memberikan efek jera, langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk mengoptimalkan penagihan dan meningkatkan kepatuhan melalui sinergi yang kuat dengan lembaga jasa keuangan.



