Sab, 26 April 2025
spot_img

Bupati Menandatangani Nota kesepakatan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 di DPRD Tanbu

Infosatu.cloud – Bupati Tanah Bumbum menandatangani Nota kesepakatan Awal RPJMD tahun 2025-2029, Kamis (27 Maret 2025) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Forkopimda, Anggota DPRD Tanah Bumbu, PimanianPerusahaan dan tamu undangan.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya mengatakan, menandatangani nota kesepakatan awal untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, ini menandai komitmen awal pemerintah daerah dalam merumuskan visi, misi, dan prioritas pembangunan selama lima tahun mendatang.

Bupati juga menjelaskan bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam melaksanakan berbagai program prioritas, di antaranya:

– Peningkatan akses pendidikan melalui pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah serta program wajib belajar 13 tahun.
– Peningkatan SDM melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan dunia usaha.
– Peningkatan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas kesehatan.
– Pemenuhan pelayanan kesehatan untuk mendukung program makan bergizi gratis dan penuntasan stunting.
– Penuntasan kemiskinan ekstrem** serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
– Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan serta pengembangan industri dan investasi.
– Reformasi perencanaan dan keuangan melalui smart government dan penguatan kapasitas aparatur.

“RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan daerah, termasuk program dan kebijakan yang akan diimplementasikan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan tahapan penandatangan nota kesepakatan awal RPJMD Tahun 2025 – 2029. Kami akan melaksanakan Visi Misi melalui program prioritas untuk kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Setelah tahapan nota kesepakatan ini, kami dari pihak eksekutif akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya nyaitu mengkonsultasikan Rancangan awal RPJMD ini kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk memperoleh masukan dalam rangka penyempurnaan dokumen sebagai mana diatur dalam pasal 52 Permendagri 86 Tahun 2017.

Kata Rudi,”Atas nama Pemerintah Daerah mengucapakan terimak kasih dan penghargaan yang tinggi – tinggi atas masukan dan saran dari Pimpinan Dewan.

Postingan Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

0PelangganBerlangganan
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru